Selamat Datang di Blog DTA Al-Mizan|Syiar Islam|Pendidikan Agama Islam|

Minggu, 08 Agustus 2010

TRAINING OF TRAINERS AMADEMEN UUD 1945





PELATIHAN UNTUK PELATIH (TRAINING OF TRAINERS) SOSIALISASI PANCASILA, UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945,
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA,
DAN BHINNEKA TUNGGAL IKA

DI LINGKUNGAN PONDOK PESANTREN
PROVINSI BANTEN, 4 S.D. 8 AGUSTUS 2010
Sekretariat Jenderal
Majelis Permusyawaratan Rakyat

ORIENTASI

A. TUJUAN

1. memberikan pemahaman yang utuh dan menyeluruh kepada peserta TOT mengenai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR.
2. mempersiapkan peserta TOT agar mampu menjadi Nara Sumber dalam penyelenggaraan Sosialisasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR di lingkungannya.

B. PESERTA

Peserta TOT sebanyak 50 (lima puluh) orang terdiri dari kelompok potensial (ditentukan oleh Pondok Pesantren Penyelenggara) yang memiliki kemampuan untuk menjadi narasumber Sosialisasi secara mandiri dengan latar belakang pendidikan minimal Strata 1 (S-1) dan diutamakan yang berprofesi sebagai pendidik.

C. METODE

1. Ceramah dan dialog/tanya jawab dengan materi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika serta Ketetapan dan Keputusan MPR oleh narasumber dari Anggota MPR.

2. Diskusi Kelompok yaitu yaitu peserta mendiskusikan seluruh topik materi yang telah ditentukan dan didampingi oleh Narasumber dari Anggota MPR, dengan ketentuan sebagai berikut:
 Diskusi Kelompok merupakan pendalaman terhadap materi yang telah disampaikan oleh Narasumber.
 Peserta akan dibagi menjadi 5 (lima) kelompok dengan komposisi yang ditentukan oleh Panitia.
 Tiap kelompok didampingi oleh Narasumber dari Anggota MPR untuk memberikan pengantar, klarifikasi, serta penjelasan terhadap diskusi.
 Tiap kelompok memiliki Ketua dan Sekretaris Kelompok yang ditentukan oleh masing-masing kelompok.
 Topik Diskusi merupakan panduan terhadap materi yang akan didiskusikan.
 Topik Diskusi bukan merupakan bahan untuk penyampaian materi pada Simulasi Kelompok.
 Tiap kelompok membahas topik yang telah ditentukan sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditetapkan.
 Peserta berpartisipasi secara aktif dalam diskusi.
 Waktu diskusi tiap sessi adalah 90 (Sembilan puluh) menit.

3. Simulasi yaitu tiap kelompok mempresentasikan materi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika serta Ketetapan MPRS dan MPR sesuai dengan topik yang telah ditentukan, dengan ketentuan sebagai berikut:
 Kelompok menentukan Penyaji, Moderator, dan Penanya pada kegiatan simulasi kelompok.
 Penyaji terdiri dari 3 (tiga) orang.
 Moderator 1 (satu) orang dan akan bertugas memimpin jalannya simulasi.
 Anggota kelompok yang tidak menjadi penyaji dan moderator bertugas sebagai penanya pada saat kelompok lain menjadi penyaji.
 Waktu simulasi masing-masing kelompok selama 60 (enam puluh) menit yang meliputi pemaparan materi dan tanya jawab.
 Tiap kelompok mempresentasikan materi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan MPRS dan MPR sesuai dengan topik yang telah ditentukan.
 Pemaparan materi oleh Penyaji selama 30 (tiga puluh) menit oleh 3 (tiga) orang, masing-masing 10 (sepuluh) menit.
 Tanya jawab pada setiap sessi selama 30 (tiga puluh) menit. Setiap kelompok maksimal 2 (dua) orang penanya, masing-masing 1 (satu) menit.
 Simulasi didampingi oleh Narasumber dari Anggota MPR.

D. PELAKSANAAN.

1. Narasumber dalam penyampaian materi dan diskusi kelompok pelaksanaan pelatihan adalah Anggota MPR.
2. Pelatihan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal MPR bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten.
3. Pelatihan dilaksanakan selama 5 (lima) hari mulai tanggal 4 s.d. 8 Agustus 2010 di Hotel Le Dian – Serang Banten.



E. EVALUASI

1. Pre Test yaitu untuk dapat mengetahui gambaran tingkat pemahaman peserta mengenai materi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR dan Keputusan MPR sebelum mengikuti pelatihan.
2. Post Test yaitu untuk dapat mengetahui tingkat pemahaman peserta mengenai materi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR dan Keputusan MPR setelah mengikuti pelatihan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar